Jangan jadikan COPAS (Copy-Paste) sebagai budaya ! ! !
Pin It

Syari`at Islam Dalam Hukum Nasional

0 comments


Syari`at Islam Dalam Hukum Nasional
Reformasi di Indonesia satu sisi diakui memang menawarkan kebebasan sehingga memperkuat posisi tawar masyarakat (civil society) dalam hubungannya dengan negara. Salah satu kebebasan yang paling menonjol dalam konteks ini, adalah keleluasaan masayarakat daerah melalui institusi politik demokrasi memproduksi perda syariah yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai bentuk pengusungan identitas agama diruang publik.  Tema ini menjadi kian menarik, jika kemudian dikorelasikan dengan prinsip atau asas negara hukum yang demokratis.
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas negara hukum (the rule of law). Pakar ilmu sosial, Franz-Magnis Suseno, melihat bahwa perlindungan HAM adalah salah satu elemen dari the rule of law, selain hukum yang adil. Kita bisa melacak akar prinsip the rule of law dari putusan-putusan pengadilan internasional seperti Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) Eropa dan Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengetahui dan mengukur seberapa jauh posisi negara terhadap agama dan kepercayaan menurut the rule of law.
Perdebatan boleh atau tidaknya memunculkan identitas keagamaan di ruang publik telah lama menjadi perdebatan di Pengadilan HAM Eropa dan Komite HAM PBB. Komite HAM PBB memutuskan di dalam kasus K. Binder Singh melawan Kanada bahwa negara dapat melarang penggunaan identitas keagamaan di ruang publik.  Larangan tersebut berdasarkan atas Pasal 18 ayat (3) Kovenan Hak Sipil dan Politik (SIPOL). Negara dapat melarang identitas keagamaan di ruang publik untuk melindungi hak dan kebebasan kelompok lain. Hal yang paling penting adalah negara harus mengambil posisi netral di dalam masalah keagamaan. Negara tidak boleh mengakomodasi identitas atau simbol agama ataupun kepercayaan.
Pengadilan HAM Eropa lebih tegas di dalam memutus perdebatan boleh atau tidaknya identitas keagamaan di ruang publik. Pengadilan HAM Eropa memutuskan di dalam Kasus Sahin melawan Turki bahwa negara harus melarang pemakaian identitas keagamaan di ruang publik. Sahin, seorang mahasiswi yang memakai jilbab, memprotes pelarang penggunaan jilbab di universitas negeri di Turki.  Sahin berargumen bahwa hak memakai jilbab adalah hak perempuan. Tetapi Pengadilan HAM Eropa berpendapat negara harus netral di dalam masalah keagamaan. Pelarangan pemakaian jilbab di universitas negeri di Turki bukan merupakan bentuk pelanggaran HAM karena terdapat nilai-nilai pluralisme dan toleransi yang lebih penting di dalam suatu masyarakat yang demokratis.
The rule of law mensyaratkan agar negara harus mengambil posisi netral di dalam masalah keagamaan dan kepercayaan. Negara hanya boleh mengakomodasi pendidikan dan bahasa untuk kelompok-kelompok minoritas agama dan kepercayaan.  Dan sebaliknya, negara tidak boleh mengakomodasi identitas keagamaan dan kepercayaan baik kelompok mayoritas maupun minoritas di ruang publik. Keberadaan sekolah-sekolah keagamaan dan penggunaan bahasa untuk kelompok minoritas adalah sah atas dasar perlindungan kelompok-kelompok minoritas menurut Komite HAM PBB dan Pengadilan HAM Eropa ketika memutus kasus-kasus tersebut di atas.  Tidak seperti di Turki maupun Kanada, Konstitusi Indonesia tidak menjelaskan apakah negara sekuler atau tidak. Tetapi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum.
Terkait dengan perda syariah, tampak bahwa negara sangat  tidak netral  dalam masalah keagamaan dan kepercayaan, serta tidak konsisten dengan subtansi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, perda syariah berpotensi mengancam pluralisme dan toleransi, di mana suatu hal yang sangat sulit untuk mendukung pluralisme dan toleransi ketika negara tidak netral di dalam masalah keagamaan dan kepercayaan. 

Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Nanggroe Aceh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
DMCA.com